JAKARTA – Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor membuka acara Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Senin (18/7/2022). Acara tersebut bertajuk Tanggung Jawab Penanganan Penempatan Ilegal Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Gelaran FGD bertujuan untuk menghasilkan pemahaman bersama terkait pelaksanaan Undang-undang No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, serta dukungan komitmen lintas sektoral dalam perumusan kebijakan terkait Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sesuai Undang-undang No. 21 Tahun 2007.
Afriansyah menyatakan upaya pelindungan PMI tidak dapat dilakukan oleh satu kementerian saja, namun harus dilakukan secara terkoordinasi dan terintegrasi.
”Tidak dapat dihindari praktek penempatan PMI non-prosedural telah berlangsung lama, bahkan hingga saat ini. Kami berharap melalui FGD ini kita dapat meningkatkan koordinasi, kolaborasi dan sinergisitas antarlembaga dalam upaya pelindungan PMI dan keluarganya,” ujar politisi Partai Bulan Bintang itu.
Sementara, Kepala BP2MI Benny Rhamdani menjelaskan, dalam dua tahun terakhir, pihaknya memberikan pelayanan kepada 88.855 PMI yang terkendala keberangkatannya.
”Sebanyak 90 persen dari PMI terkendala yang kita layani adalah PMI yang berangkat secara non prosedural,” ujar Benny.
Menurut Benny, pengiriman puluhan ribu PMI ilegal itu dilakukan oleh sindikat yang dilindungi oknum beratribusi kekuasaan. Karena itu, dirinya berharap agar semua kementerian atau lembaga yang tergabung dalam Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO mempunyai perspektif yang sama dalam menangani praktik pengiriman PMI ilegal.