Tanggapan Yusril Ihza Mahendra Terkait Lahan di IKN

Tanggapan Yusril Ihza Mahendra Terkait Lahan di IKN

Share:

JAKARTA – Nama Yusril Ihza Mahendra disebut-sebut miliki lahan di Ibu Kota Negara (IKN) hal itu dikatakan Eggi Sudjana dengan tulisan dengan judul
“Wartawan Senior FNN Edy Mulyadi Tidak Bisa Dipidana, Ungkapan ‘Jin Buang Anak’ bukan SARA, Bukan Rasis dan Bukan Hoax tapi sudah membudaya didaerah seputar jabodetabek”

Menurut Eggi, ungkapan tempat jin buang anak (TJBA) juga ditujukan pada lokasi IKN, menujukan Tempat yang jauh sekali dari Jakarta. IKN itu belum difasilitasi sebagai suatu ibu kota seperti Jakarta.

Bahkan, bagaimana layak IKN merupakan kawasan hutan, pertambangan batubara, yang penuh dengan lobang bekas tambang. zjadi ungkapan TJBA itu bukan ditujukan kepada suku, agama, ras, golongan, atau etnis tertentu.

“Baru kemudian penulis ketahui melalui buku kajian yang diterbitkan Walhi, lahan IKN tersebut mayoritas dikuasai oleh pengusaha dari Jakarta. Ada Sukanto Tanoto, Hasyim Jojohadikusumo, Reza Herwindo, Luhut Binsar Panjaitan hingga Yusril Ihza Mahendra, sudikiranya KPK perhatikan hal ini dan periksa atuh!,” kata Eggi.

Terkait dengan ungkap Eggi Sudjana itu advokat kondang yang juga pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra meluruskan opini liar dari Eggi Sudjana itu.

Yusril menegaskan bahwa izin usaha penambang (IUP) tersebut sudah ada belasan tahun yang lalu, jauh sebelum ada kabar daerah itu akan dijadikan IKN. Ketika akan dijadikan IKN, tidak pernah ada pembiaraan apapun dari maupun dengan pemerintah mengenai nasib IUP di kawasan tersebut setelah nantinya dijadikan ibu kota.

“Izinnya di atas lahan 160 hektare. Hal ini tidak pernah diungkap ke publik, sehingga orang bertanya-tanya ada berapa ribu atau puluhan ribu lahan milik Yusril di kawasan IKN seperti lahan HGU atau HTI. Apakah Yusril sudah jadi orang kaya baru sehingga mampu menandingi para konglomerat seperti Sukanto Tanoto, Hashim Djojohadikusumo dan lain2? IUP sejatinya bukan kepemikikan atas tanah, melainkan hanya izin menambang (IUP) di atas tanah yang bukan miliknya. Bisa tanah dikuasai negara, bisa juga tanah milik orang lain,” ujar Yusril lewat keterangan tertulisnya, Kamis (27/1/2022).

Karena itu, lanut Yusril menjelaskan, jika akan mulai kerja, harus ada pinjam pakai dengan Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup kalau itu kawasan hutan, pembebasan lahan kalau lahan itu milik orang lain dan sebagainya.

Hingga saat ini, terang ketua umum Partai Bulan Bintang itu bahwa baik pinjam pakai hutan dengan Kementerian KLH maupun pembebasan lahan dengan penduduk setempat di lahan yang diterbitkan IUPnya itu belum selesai.

“Kalau begini urusannya, apakah perusahaan pemegang IUP yang dulu saya punya saham, adalah pemilik lahan 160 ha itu? Jelas tidak samasekali. Orang yang belajar hukum seperti aktivis Walhi dan Eggy Sudjana mestinya mengerti masalah ini. Lain halnya kalau mereka tidak pernah belajar hukum pertanahan, jadi hanya omong doang atau memang pura-pura tidak tahu untuk menyesatkan opini publik,” jelas Yusril.