
JAKARTA – Kerabat Sultan Deli terdiri atas Datuk Empat Suku, Datuk Adil Freddy Haberham dan Tengku Fauziddin Pangeran Bendahara Deli yang dipimpin oleh Kepala Pertanahan Kesultanan Deli Prof Dr OK Saidin mengadakan pertemuan khusus dengan Yusril Ihza Mahendra, Kamis (22/9/2022).
Pertemuan tersebut dilakukan di kantor Ihza & Ihza Law Firm, Sudirman, Jakarta, guna membahas lahan-lahan milik Kesultanan Deli yang ada di berbagai lokasi di Sumatera Utara.
Yusril mengatakan, lahan-lahan yang dimaksud termasuk bekas Bandara Polonia, tanah bekas Deli Spoorweg Maatschappij yang sekarang dikuasai PT. KAI, PT. Telkom, tanah yang dikuasai PT Pertamina (Persero) bekas Bataviasche Petroleum Maatschappij. Selain itu ada tanah yang digunakan untuk jalur pemipaan PDAM Tirtanadi dari Rumah Sumbul-Sibolangit bekas Ajer Bersih Maatschappij.
Selain itu, tanah yang yang sekarang secara de fakto dikuasai oleh PT Perkembunan Nusantara II, III dan IV (Persero) bekas Konsesi dengan Onderneming Belanda (Deli Mij, Arensberg Mij, Rubber Mij, dll) serta yang dikuasasi oleh pihak perkebunan swasta dan kantor-kantor pemerintah, BUMN, termasuk pula TNI. Termasuk pula, lahan konsesi yang sekarang dibangun mega proyek Kota Deli Megapolitan oleh Grup Cirtland.
Lahan-lahan tersebut di masa lampau digunakan baik untuk kepentingan pembangunan infrastruktur, perkeretaapian, telepon, air bersih, perkantoran, permukiman dan lahan perkebunan berdasarkan perjanjian konsesi yang diberikan Sultan Deli kepada perusahaan-perusahaan Belanda.
Yusril mengaku tertegun ketika kerabat Sultan Deli memperlihatkan seluruh naskah asli perjanjian konsesi beserta peta-petanya dengan sangat rinci.
“Semua dokumen itu dibawa kembali ke tanah air oleh Prof Dr OK Saudin dari arsip-arsip aslinya yang disimpan di Negeri Belanda. Naskah-naskah asli itu ditulis dalam Bahasa Belanda dan Bahasa Melayu menggunakan huruf Arab. Semua salinan dokumen telah dilegalisasi oleh KBRI Den Haag, Belanda,” jelas Ketua Umum Partai Bulan Bintang itu.
Lahan-lahan konsesi Sultan Deli yang diberikan dengan perjanjian selama 75 dan 99 tahun sejak 1885 dan pembaharuannya di sekitar 1910 kepada perusahaan-perusahaan tersebut. Lahan-lahan konsesi itu menjadi masalah ketika Pemerintah RI di zaman Soekarno mengeluarkan UU No. 86 Tahun 1958 tentang Nasionalisasi Perusahaan-Perusahaan Milik Belanda dalam rangka pembatalan Perjanjian KMB dan perjuangan merebut Irian Barat atau Papua sekarang ini.
Dalam praktiknya, pemerintah Indonesia menganggap menasionalisasikan perusahaan-perusahaan Belanda termasuk pula menasionalisasikan lahan-lahan yang dikonsesikan itu. Padahal lahan-lahan tersebut bukanlah milik perusahaan Belanda yang dinasionalisasikan, melainkan milik Sultan Deli yang disewa perusahaan-perusahaan Belanda itu berdasarkan perjanjian konsesi.
“Salah satu lahan konsesi itu belakangan dijadikan sebagai Bandara Polonia, yang sekarang sudah dipindahkan ke Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang. Lahan eks Bandara Polonia itu kini nilanya sudah mencapai puluhan triliun rupiah,” jelasnya.
Menteri BUMN Erick Tohir kabarnya berencana akan menghibahkan lahan sekitar 1.100 hektare di Hamparan Perak, Deli Serdang kepada TNI AU untuk memindahkan Landasan Udara Soewondo yang menjadi bagian dari Bandara Polonia. Lahan Hamparan Perak kini dikuasai oleh BUMN PTP II.
Namun Sultan Deli menunjukkan bukti otentik perjanjian konsesi dan peta tanah konsesi yang menunjukkan bahwa lahan 1.100 hektare di Hamparan Perak itu adalah milik Sultan Deli yang dikonsesikan dengan perusahaan Belanda. Bisa saja pengadilan membatalkan HGU PTP II berdasarkan bukti-bukti kepemilikan yang diajukan Sultan Deli jika Sultan mengajukan gugatan pembatalan sertifikat tersebut ke pengadilan.
Yusril menganggap persoalan tanah antara Sultan Deli dengan pemerintah Indonesia yang melibatkan berbagai instansi termasuk TNI dan BUMN itu sebagai masalah serius yang perlu diselesaikan dengan cara yang bijak dengan tetap menjunjung tinggi norma-norma hukum yang berlaku.
Pemangku Sultan Deli XIV, Tengku Hamdy Osman Delikhan Al Haj Gelar Tengku Raja Muda Deli — karena Sultan yang sekarang belum ditabalkan sejak pengangkatannya pada usia 6 tahun– mengatakan bersedia untuk mencari penyelesaian damai dan bermartabat mengenai permasalahan ini.
Tak terlalu buruk, pada tahap awal jika pihak TNI AU, Kementerian BUMN mengambil jalan penyelesaian yang arif dengan menghargai hak-hak Kesultanan Deli secara patut, wajar dan berkeadilan.
Sultan Deli berhak mendapat penghargaan karena dialah yang mengambil inisiatif penyelenggaraan para Sultan dan Raja se-Sumatera di Bukittinggi dan membacakan hasil rapat Raja-Raja se-Sumatera di Padang Panjang, pada 22-24 Desember 1945, yang menyatakan dukungannya kepada Negara Republik Indonesia.
Sultan Deli berulangkali menegaskan bahwa beliau tidak bermaksud mengambil semua lahan milik Kesultanan, karena sejak awal telah menyatakan bahwa Kesultanan Deli adalah bagian tak terpisahkan dari Indonesia.
Menurut Yusril, pemerintah Indonesia lah yang justru memberikan penghormatan yang wajar atas hak-hal Sultan Deli. Untuk itu, Sultan, dengan jiwa besar selalu bersedia untuk bermusyawarah dengan semangat kekeluargaan dan kebersamaan.
Namun kalau jalan musyawarah tidak dapat menyelesaikan masalah, Kerabat Kesultanan memberikan kuasa kepada Yusril dan para Advokat Ihza & Ihza Law Firm untuk menggugat pemerintah Indonesia ke pengadilan.
Yusril mengatakan, dia akan mendalami semua dokumen otentik milik Belanda dan Kesultanan Deli dengan seksama. Dia juga akan menelaah beberapa disertasi doktor yang membahas status tanah-tanah Kesultanan Deli tersebut dan pada tahap pertama tentu akan menempuh cara-cara negosiasi damai dengan pemerintah Indonesia.