JAKARTA – Gerakan Nasional Pemuda Islam (GNPI) mendeklarasikan dukungan dan dorongan kepada Yusril Ihza Mahendra untuk maju sebagai calon presiden atau calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Hal itu diungkapkan Ketua GNPI Irwan Abdul Hamid saat deklarasi di Gedung Joeang, Jakarta, Kamis (16/2/20230).
Irwan mengatakan, GNPI merupakan kumpulan pemuda muslim yang merasa terpanggil untuk sebuah kemaslahatan umat dan bangsa dengan mendeklarasikan diri mendukung serta mendorong Yusril Ihza Mahendra menuju pemilihan presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2024 demi Indonesia bermartabat.
”Keterpanggilan ini merupakan bukti bahwa pemuda Islam menghendaki sebuah perubahan dan kemajuan bangsa dalam rangka mendorong ke arah yang lebih baik sejalan dengan cita-cita pendiri bangsa. Bahwa Prof Yusril adalah tokoh politik yang tepat untuk diamanahkan mengurus bangsa dan negara periode 2024-2029,” tegas Irwan.
Irwan menambahkan, Yusril Ihza Mahendra merupakan sosok politisi muslim yang tak diragukan lagi. Sejak memimpin Partai Bulan Bintang pasca Reformasi 1998 hingga sekarang, ia tampil sebagai tokoh muslim pembaharu dalam dunia politik tanah air. Tampilannya yang sejuk dan teguh pendirian, Yusril mampu memainkan irama politik tanpa meninggalkan identitas keislamannya.
”Bagi kami, Yusril melakoni politik sebagai jalan untuk pengabdian kepada negara. Karena cintanya pada Indonesia, Prof Yusril selalu membela kaum lemah sebagai wujud menjalankan nilai-nilai agama di tengah masyarakat. Politisi muslim telah melekat pada diri Prof Yusril, jadi tak heran ketika memperjuangkan nilai-nilai Islam diterapkannya pada setiap langkah dan tindakannya,” ungkap Irwan.
Selain dikenal sebagai politisi muslim, kata Irwan, Yusril juga dikenal sebagai Pendekar Konstitusi, siapa yang tak kenal dengan kepakarannya dalam bidang tata negara. Saat Presiden Soeharto mau mengundurkan diri, Yusril terlibat dalam penyusunan naskah pengunduran diri pemimpin Orde Baru itu secara konstitusi tanpa pertumpahan darah rakyat banyak.
Kepakaran hukumnya, lanjutnya, Yusril gunakan dalam membuat undang-undang saat Yusril menjabat Menteri Hukum dan Perundang-Undangan era Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) dan Menteri Hukum dan HAM zaman Presiden Megawati Soekarnoputri. Di saat Yusril menjabat Menteri Hukum, lahirlah banyak UU, seperti pembentukan Mahkamah Konstitusi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pusat Penelitian dan Analis Transaksi, dan lain sebagainya.