Buntut Samakan Suara Azan dengan Gonggongan Anjing, Majelis Syura PBB Akan Laporkan Menag Yaqut ke Polisi

Buntut Samakan Suara Azan dengan Gonggongan Anjing, Majelis Syura PBB Akan Laporkan Menag Yaqut ke Polisi

Share:

JAKARTA – Ketua Majelis Syura Partai Bulan Bintang KH Masrur Anhar mengkritik keras terhadap pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang membandingkan azan dan gonggongan anjing.

Sebelumnya Menag Yaqut mengatakan penggunaan pengeras suara di masjid harus diatur agar tidak mengganggu umat agama lain. Dalam pernyataan tersebut, Yaqut mengibaratkan gonggongan anjing yang dianggap kerap mengganggu kehidupan bertetangga.

”Sangat disayangkan Menag membandingkan lantunan azan dengan gonggongan anjing. Mestinya sebagai menteri tidak mengeluarkan kata-kata seperti itu,” kata Masrur dalam keterangan tertulisnya, Kamis (24/2/2022).

Menurutnya, azan itu merupakan perintah dan contoh dari Nabi Muhammad SAW, agar umat Islam pada lima waktu itu diingatkan untuk melaksanakan salat. Jadi, kata dia, azan itu bukan hanya penting, tapi wajib.

Sementara persoalan suara azan mengganggu tetangga sekitar, kata Masrur, itu relative. ”Sekali lagi saya tegaskan jangan menyamakan gonggongan anjing dengan lantunan suara azan, itu terlalu berlebihan. Bahkan itu menyinggung perasaan umat Islam,” tegasnya.

Dia mencontohkan di sekitar rumahnya ada masjid. Tetapi, di suatu waktu tertentu tidak ada suara azan. Bisa dibayangkan masjidnya kosong karena dianggap tidak ada salat berjamaah. ”Ini contoh saja ya, betapa pentingnya azan itu. Jadi, karena umat Islam banyak, jadi sudang barang tentu di mana-mana terdengan suara azan, begitu Pak Menteri,” ujarnya.

”Saya minta Menag mencabut kata-kata penyamaan suara azan dengan gonggongan suara anjing, sekaligus minta maaf kepada umat Islam. Mudah-mudahan umat Islam menerima permintaan maaf Pak Menteri,” jelasnya.

Majelis Syura PBB juga, kata dia, akan melaporkan Menag Yaqut Cholil Qoumas ke kepolisian. ”Insya Allah kami Majelis Syura PBB akan melaporkan Pak Menteri ke polisi sehubungan dengan dugaan tindak pidana karena melanggar UU ITE,” katanya.

Masrur menambahkan, pasal-pasal pidana terkait SARA yang bias dijadikan dasar dalam melaporkan Menag yaitu KUHP Pasal 156, 156 a, 157; UU Diskriminasi, UU Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis Pasal 4, dan 16; dan UU ITE, Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi & Transaksi Elektronik, Pasal 28 ayat (2) dan Jo Pasal 45.