Berselisih Suara di Dapil Simuelue I, PBB Minta MK Batalkan Putusan KPU

Berselisih Suara di Dapil Simuelue I, PBB Minta MK Batalkan Putusan KPU

Share:

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia menggelar sidang pendahuluan atas perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) hari kedua pada Selasa (30/04/2024). Salah satunya, MK memeriksa perkara 36-01-13-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diajukan oleh Partai Bulan Bintang (PBB) untuk pengisian calon anggota DPRK di Provinsi Aceh, Dapil Simuelue 1. Persidangan Panel 3 tersebut dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.

Pada persidangan pendahuluan ini, PBB (Pemohon) melalui kuasa hukumnya, Langen Subha Pangestu, mengajukan pembatalan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 360 yang ditetapkan pada 20 Maret 2024 dan diumumkan secara nasional.

Dikutip dari laman mkri.id, pada pokok permohonan yang disampaikan di dalam persidangan, pemohon berkonflik dengan Partai Hanura. Menurut pemohon, terdapat pengurangan suara pemohon di TPS 002 yaitu sebanyak 16 surat suara. Hal tersebut terjadi karena Komisi Independen Pemilihan (KIP) Sumuelue dengan sengaja tidak melaksanakan rekomendasi Panwaslih Kecamatan Sumuelue Timur dan Panwaslih Kabupaten Sumuelue untuk melaksanakan pemilihan suara ulang (PSU) DPRK di TPS 002 tersebut.

Selain itu, ada dugaan kesengajaan untuk mengubah hari pelaksanaan PSU yang seharusnya dilaksanakan pada 25 Februari 2024 menjadi 24 Februari 2024 dini hari (23.24 WIB).
Pemohon telah melaporkan hal tersebut melalui DPC Partai Bulan Bintang Kabupaten Simuelue kepada KIP Kabupaten Simuelue.

“Atas kejadian tersebut, kita memohon kepada MK untuk membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum, Nomor 360 terkait penetapan hasil PHPU sepanjang Dapil Simuelue I. Kita juga memohon kepada MK agar memerintahkan KIP Kabupaten Simuelue untuk melakukan PSU di TPS 002, Desa Suka Karya, Kecamatan Simuelue Timur, Kabupaten Simuelue. Kemudian, kita memohon agar MK menetapkan hasil perolehan suara yang benar menurut pemohon yaitu sebanyak 1.268 perolehan suara bagi Partai Bulan Bintang, dan 1.252 bagi Partai Hanura,” ujar Langen Subha Pangestu.