Kisruh di Rempang, DPP LABH Bulan Bintang Instruksikan 3 Poin Penting

Kisruh di Rempang, DPP LABH Bulan Bintang Instruksikan 3 Poin Penting

Share:

JAKARTA – Terkait adanya konflik lahan di Rempang, Kepri dan konflik lahan lainnya di wilayah Indonesia, DPP LABH Bulan Bintang menginstruksikan agar LABH Bulan Bintang Kepri dan se-Indonesia agar membentuk posko pengaduan dan bantuan hukum.

Hal tersebut ditegaskan langsung oleh Sekretaris Umum DPP LABH Bulan Bintang Gatot Priadi. Ada 3 poin yang dinstruksikan Gatot kepada LABH Bulan Bintang Kepri.

Pertama, sesegara mungkin membentuk posko pengaduan dan bantuan hukum bagi masyarakat korban mafia tanah, korban kekerasan aparat penegak hukum, dan kesewenang-wenangan aparat pemerintah.

Kedua, melakukan advokasi kepada masyarakat demi tercapainya keteraturan, terciptanya ketertiban umum dan terlindunginya hak-hak dasar warga negara atas tanah.

Ketiga, melakukan pendampingan hukum dan upaya – upaya hukum demi tegaknya keadilan dan kepastian hukum sesuai hukum yang berlaku.

“Tiga poin ini sudah kami instruksikan ke LABH Bulan Bintang Kepri, kita harus bantu hak-hak warga yang diambil,” tegas Gatot dalam keterangan rilisnya, Kamis (14/9/2023).

DPP LABH Bulan Bintang juga menghmbau agar pemerintah dan aparat penegak hukum agar senantiasa bijaksana dalam mengambil tindakan dan mengedepankan sikap humanis, persuasif dan solutif.

Gatot juga meminta kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar segera mengambil sikap dan tindakan tegas kepada kepada pejabat dan anggota polri yang bertindak sewenang-wenang dalam menjalankan tugas.

“Saya harap Pak Presiden memerintahkan kepada Kapolri agar menghentikan semua kegiatan yang bersifat anarkis terhadap masyarakat, khususnya dalam kasus pertanahan. Perintahkan juga kepada Kementerian ATR/BPN untuk mencabut sertifikat hak dan menerbitkan sertifikat hak bagi masyarakat korban mafia tanah, khususnya warga Rempang dan Jambi,” jelasnya.