JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diajukan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terkait masa jabatan pimpinan KPK. Dengan demikian, masa jabatan pimpinan KPK diubah dari semula empat tahun menjadi lima tahun.
“Mengabulkan permohonan untuk seluruhnya,” kata hakim konstitusi Anwar Usman dalam sidang terbuka yang disiarkan secara daring pasa Kamis (25/5/2023).
Menanggapi hal ini, Pakar Hukum dan Tata Negara Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan bahwa putusan MK itu berlaku efektif sejak diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum.
Sebab, putusan di atas mengandung norma hukum baru, yang mengubah substansi norma pengaturan masa jabatan pimpinan KPK sebagaimana diatur dalam UU KPK yang ada sekarang, maka norma dalam putusan MK tersebut otomatis berlaku efektif sejak diucapkan.
“Konsekuensi dari putusan tersebut adalah Keputusan Presiden (Keppres) tentang pengesahan masa jabatan pimpinan KPK yang ada sekarang harus direvisi dengan mengacu kepada putusan MK,” kata Yusril, Jumat (26/5/2023).
Yusril menambahkan, dengan kata lain, diperlukan adanya tindakan administratif dibidang hukum adminitrasi negara untuk menindaklanjuti putusan MK tersebut agar berlaku efektif bagi Pimpinan KPK yang ada sekarang.
“Tindakan administratif tersebut dilakukan dengan penerbitan Keputusan Presiden yang baru, yang merevisi masa jabatan pimpinan KPK sekarang dari 4 tahun menjadi 5 tahun,” jelasnya.