Notice: Fungsi _load_textdomain_just_in_time ditulis secara tidak benar. Pemuatan terjemahan untuk domain newsmatic dipicu terlalu dini. Ini biasanya merupakan indikator bahwa ada beberapa kode di plugin atau tema yang dieksekusi terlalu dini. Terjemahan harus dimuat pada tindakan init atau setelahnya. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.7.0.) in /home/partaibu/public_html/wp-includes/functions.php on line 6121
Wamenaker Akan Tindak Tegas Jasa Pengiriman PMI Non Prosedural – PARTAI BULAN BINTANG

Wamenaker Akan Tindak Tegas Jasa Pengiriman PMI Non Prosedural

JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan akan menindak tegas bagi jasa pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang berangkat secara non prosedural. Apabila ditemukan pihak yang bertanggungjawab akan diancam sanksi lebih berat.

“Selama ini, sanksi ringan, pencabutan izin dan skorsing. Dan kami akan memberikan efek jera, dilimpahkan ke Polri untuk diberikan hukuman. Hukuman yang dipidana berdasarkan hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang telah dibuat,” tegas Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor saat Press Conference bertema “Pengawasan Ketenagakerjaan Dalam Pencegahan Dan Penanganan Penempatan Pekerja Migran Indonesia Secara Non Prosedural, di Jakarta, Rabu (12/4/2023).

Lebih lanjut, Wamenaker mengatakan, persoalan PMI non prosedural menjadi pekerjaan rumah bersama dan harus diberantas. Ini menyangkat TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang), karena pemberangkatan tidak prosedural.

“Kita bersama harus berantas, karena seharusnya meraka dapat perlindungan dan fasilitas, tapi tidak didapatkan secara non prosedural,” cetus Afriansyah Noor. Hanya saja, Wamenaker mengutarakan, selama ini pratik PMI non prosedural ini sudah berjalan rapi.

Afriansyah Noor juga mengakui bahwa ada PMI yang non prosedural bertahan di penampungan-penampungan di kota Dubai. Jasa pengiriman PMI non prosedural ini tidak semua memberangkatkan. “Tidak semua janji memberangkatkan. Dan ketika ditanya siapa perusahaannya, komunikasi jadi terputus,” jelasnya.

Menurut Sekjen Partai Bulan Bintang ini, sekarang prosesnya tengah berjalan dalam pemberantasan PMI non prosedural. Selama ini, pemerintah memberikan sanksi ringan dan pencabutan izin dan skorsing. Namun hal ini sepertinya tidak menimbulkan efek jera, sehingga harus diberikan hukuman lebih berat.

Afriansyah Noor mengatakan, negara tujuan yang menjadi favorit antara lain, Arab Saudi, Malaysia, Singapura, dan beberapa negara yang menerima PMI secara informal.

“Kami dari Kemnaker fokus akan melakukan tindak tegas. Apabila ditemukan ada yang terlibat akan ditindak. Kemnaker mendorong keterlibatan berbagai pihak dan tuntutan untuk mengatasi PMI non prosedural,” tegasnya.

Ia mengatakan, bahwa selama ini PMI merupakan sumber devisa bagi negara. Namun itu, akan menjadi kendala besar apabila sistem pemberangkatannya secara non prosedural.

“Selama ini digaungkan sumber devisa, tapi banyak masalah kalau sistem pemberang berkata secara non prosedural. Dan ini banyak, dan harus kita cermati bersama,” ujarnya.