PERNYATAAN PERS PBB KASUS AYAM WIDURAN

DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI BULAN BINTANG NOMOR: A-0082/DPP-Sek/V/2025 TENTANG KASUS AYAM GORENG WIDURAN

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

Setelah menerima saran, nasihat, dan konsultasi dengan Majelis Syura DPP Partai Bulan Bintang mengenai kasus Ayam Goreng Widuran yang ramai dibicarakan di masyarakat.

Mempertimbangkan bahwa pelaku usaha diwajibkan oleh Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal untuk tidak hanya melakukan sertifikasi dan pencantuman label halal bagi produk halal, tetapi juga diwajibkan mencantumkan keterangan tidak halal pada produk yang kandungan maupun proses pembuatannya tercampur, terkandung dan/atau terkontaminasi bahan yang nonhalal.

Selanjutnya, reaksi masyarakat yang kuat menunjukkan tingginya sensitivitas umat terhadap isu halal dan semakin mengukuhkan bahwa jaminan kehalalan bukan hanya kewajiban agama, tetapi juga kebutuhan konsumen dan bentuk perlindungan hak dasar masyarakat.

Maka, demi melindungi konsumen beragama Islam dan menjaga kerukunan antar umat beragama dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia, maka Dewan Pimpinan Pusat Partai Bulan Bintang dengan ini memberikan pernyataan resmi sebagai berikut:

1. Mengimbau pemilik maupun manajemen Ayam Goreng Widuran untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka, tidak hanya kepada para pelanggan tetapi juga kepada seluruh masyarakat Indonesia, melakukan evaluasi, serta menjamin secara serius akan menjalankan kewajiban pencantuman keterangan tidak halal pada produknya;

2. Mendorong Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, dan lembaga-lembaga terkait untuk meningkatkan sosialisasi kepada para pelaku usaha tentang kewajiban sertifikasi dan pencantuman label halal, termasuk pula kewajiban pencantuman keterangan tidak halal pada produk yang kandungan maupun proses pembuatannya tercampur, terkandung dan/atau terkontaminasi bahan yang nonhalal;

3. Mengimbau para pelaku usaha untuk memberikan perhatian serius dan menaati kewajiban sertifikasi dan pencantuman label halal maupun kewajiban pencantuman keterangan tidak halal untuk produk yang kandungan maupun proses pembuatannya tercampur, terkandung dan/atau terkontaminasi bahan yang nonhalal;

4. Mendorong Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, dan lembaga-lembaga terkait yang berwenang untuk melakukan audit dan pengawasan secara berkala terhadap pelaku usaha kuliner seperti rumah makan, katering, dan lainnya tentang kewajiban sertifikasi dan pencantuman label halal maupun kewajiban pencantuman keterangan tidak halal untuk produk nonhalal;

5. Mengimbau Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, lembaga-lembaga terkait serta aparat penegak hukum untuk menindak tegas pelanggaran atas kewajiban pencantuman label halal dan keterangan tidak halal sesuai Ketentuan yang berlaku di bawah Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan peraturan perundang-undangan berlaku lainnya; dan

6. Mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif mengawasi pelaku usaha menegakkan kewajiban pencantuman label halal dan keterangan tidak halal untuk produk nonhalal dengan melakukan pengaduan dan pelaporan kepada pihak berwenang. Termasuk apabila dirugikan secara langsung atas dugaan pelanggaran ataupun kelalaian pelaku usaha atas kewajiban labeling untuk tidak ragu mengambil langkah hukum pengaduan maupun pelaporan sesuai saluran hukum yang telah tersedia.

Indonesia sebagai negara muslim terbesar memiliki tanggung jawab dan peluang besar untuk menjadi pusat halal dunia. Oleh karena itu, penguatan pengakuan internasional sertifikasi halal Indonesia tidak hanya penting untuk kepentingan ekspor, tetapi juga untuk memperkuat posisi diplomatik dan peran global Indonesia dalam ekonomi syariah.

Demikian disampaikan.

Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

Dewan Pimpinan Pusat Partai Bulan Bintang
Ketua Umum : Gugum Ridho Putra, S.H., M.H.
Sekretaris Jenderal : Yuri Kemal Fadlullah, S.H. ,M.H.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

turbo128 planet128 rawit128 planet128 turbo128 planet128 turbo128 planet128 planet128 rawit128 planet128 planet128 rawit128 turbo128 rawit128 turbo128 planet128 turbo128 kacang99 rawit128