Yusril Tegaskan Pergantian Sekjen PBB Sudah Sesuai AD/ART Partai

Yusril Tegaskan Pergantian Sekjen PBB Sudah Sesuai AD/ART Partai

Share:

JAKARTA – Mantan Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra menjelaskan mekanisme pergantian sekretaris jenderal (Sekjen) PBB, dari Afriansyah Noor ke Mohammad Masduki.

“Pergantian itu merupakan kewenangan Pj Ketua Umum Fahri Bachmid, yang mempercayakan jabatan Sekjen PBB kepada Mohammad Masduki,” katanya dalam keterangan tertulis.

Yusril menegaskan dia telah resmi mengundurkan diri dari jabatan Ketua Umum PBB pada 18 Mei 2024. Selanjutnya, tanggungjawab sebagai ketua umum diambil alih oleh Pj Ketua Umum Fahri Bachmid, sampai diselenggarakannya Muktamar PBB pada Januari 2025.

Lanjut dia, berdasarkan AD/ART PBB, kewenangan mengangkat Sekjen PBB ada di tangan ketua umum. Kedudukan, tugas dan wewenang Pj ketua umum adalah sama dengan ketua umum hasil Muktamar.

“Saya tidak mencampuri kewenangan Pak Fahri Bachmid, apakah akan mempertahankan Afriansyah Noor sebagai Sekjen atau tidak. Ternyata Pak Fahri memutuskan untuk mengganti Pak Afriansyah dengan Mohammad Masduki yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua DPW PBB Jawa Timur,” jelasnya.

Menurut Yusril, proses pergantian Sekjen PBB tersebut dianggap sudah sesuai dengan AD/ART PBB serta peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan tidak ada sengketa di Mahkamah Partai PBB. Sehingga Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengesahkan perubahan susunan pengurus DPP PBB, yang antara lain perubahan posisi Sekjen dari Afriansyah Noor ke Mohammad Masduki.