Yusril Ihza Mahendra Minta Masyarakat Hormati Undang-Undang IKN

Yusril Ihza Mahendra Minta Masyarakat Hormati Undang-Undang IKN

Share:

JAKARTA – Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menyampaikan bahwa melihat dari perspektif hukum tata negara semua negara mempunyai pusat pemerintahan. Umumnya di satu kota atau di suatu tempat tertentu kecuali Afrika Selatan karena ibu kotanya itu praktis ada tiga tempat.

“Tapi negara kita dan banyak negara umumnya menempatkan organ-organ pemerintahan yang seperti eksekutif, legislatif dan yudikatif itu di satu kota, hampir semua negara seperti itu kecuali di Afrika Selatan,” kata Yusril dalam sebuah webinar dengan judul Implikasi Hukum Pemindahan Ibu Kota Negara dari Sisi Ketatanegaraan, Senin (7/2/2022).

Menurut Yusril, dalam hal pengaturannya memang ada konstitusi-konstitusi yang menyebutkan bahwa ibu kota negara (IKN) langsung dalam undang-undang. Selain itu ada juga yang tidak disebutkan dalam UUD juga dalam UU tapi dalam praktek diketahui, disepakati dan diterima tempat tertentu, atau kota tertentu adalah ibu kota dari negara yang bersangkutan.

Seperti awal kemerdekaan, UUD 1945 hanya mengtakan majelis permusyawaratan rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibu kota negara. Tapi, di mana ibu kota negaranya tidak disebutkan dalam UUD 1945 juga tidak pernah ada UU di zaman itu yang menyebutkan di mana sebenarnya IKN Republik Indonesia itu.

“Tapi karena di dalam proklamasi di ucapkan di Jakarta, Presidennya di Jakarta, semua organ-organ negara di Jakarta dan disebutkan dalam konstitusi itu ada di Jakarta, maka disepakati bahwa Jakarta itu adalah ibu kota dari Negara Republik Indonesia. Tapi dalam pengalamannya dan ini banyak orang sudah lupa kita telah berapa kali memindahkan ibu kota dari Jakarta,”ujarnya.

Kali pertama ibu kota pindah ke Yogyakarta, tepatnya pada Januari 1946. Karena Jakarta pada saat itu mulai didarati oleh tentara sekutu dan mendarat di Bandara Kemayoran pada 29 Agustus 1945 dan Jakarta mulai di duduki oleh tentara sekutu dan pemimpin Indonesia merasa tidak aman.

“Sultan Yogyakarta datang ke Jakarta dan menawarkan agar lebih baik para pemimpin pindah ke Yogyakarta untuk sementara waktu dan kami akan pertahankan kemerdekaan Republik Indonesia dan melindungi para pemimpin di kota Yogyakarta dan secara resmi ibu kota negara pindah ke Yogyakarta. Para pemimpinya menetap di sana tapi badan dan perwakilnnya berpindah-pindah, kadang sidang di Jakarta, Malang, Solo dan Yogyakarta,” ungkapnya.

Bahkan sesudah agresi militer pada 1958, Yogyakarta diserbu tentara Belanda. Presiden, wakil presiden dan sebagian besar anggota kabinet ditangkap Belanda. Kemudian ibu kota negara pindah ke Buktiktinggi, Sumatera Barat, serta Banda Aceh sebagai ibu kota negara cadangan.

“Banyak orang tidak tahu bahwa Indonesia punya ibu kota cadangan, ibu kota cadangan saat itu adalah Banda Aceh,” beber Yusril

Untuk itu, Yusril Ihza Mahendra meminta masyarakat menghormati Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) yang telah resmi disahkan oleh DPR dan pemerintah beberapa waktu lalu. Dia juga mempersilakan jika ada pihak yang tidak setuju disahkannya UU IKN tersebut untuk menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kalau telah menjadi sebuah keputusan ya kita hormati, itulah hasil maksimal dari sebuah demokrasi betapa pun kita tidak suka atau tidak setuju atau kita menolak, untuk itu memang ada saluran-saluran yang dapat ditempuh secara konstitusional dapat melakukan semacam perlawanan kepada Mahkamah Konstitusi untuk menguji formil maupun materil dari undang-undang yang dibentuk ini,” kata Yusril

Yusril menegaskan upaya uji formil dan materil terhadap sebuah produk undang-undang sah dilakukan di negara demokrasi. Hal tersebut merupakan hak konstitusional warga negara yang diatur di dalam undang-undang. Selain melalui jalur konstitusional, Yusril menilai langkah perlawanan lain yang bisa dilakukan adalah melalui jalur politik.

“Suka atau tidak suka ya itulah faktanya, kenyataannya, itulah sesuatu yang berlaku, walaupun kita, seperti yang saya katakan tadi, tidak setuju dengan isinya, tapi itu ada saluran konstitusional untuk mengujinya ke MK atau kita dapat terus melakukan suatu perlawanan politik ya silakan saja karena itu adalah sesuatu yang sah dilakukan di dalam suatu negara demokrasi,” jelasnya.