Tiga Permohonan PHPU PBB Masuk Pemeriksaan Lanjutan di MK

Tiga Permohonan PHPU PBB Masuk Pemeriksaan Lanjutan di MK

Share:

JAKARTA – Partai Bulan Bintang (PBB) Kembali mengajukan permohonan penyelesaian perselisihan hasil pemilu (PHPU) anggota DPR-DPRD. Dari 6 permohonan, tiga di antaranya memasuki tahap pemeriksaan lanjutan Mahkamah Konstitusi (MK) RI. Tiga permohonan tersebut yaitu, pertama, Perkara Nomor 36-01-13-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, pengisian anggota DPRD Kabupaten Simeulue, Provinsi Aceh. Kedua, Perkara Nomor 190-01-13-02/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, pengisian anggota DPRD Kabupaten batubara Provinsi Sumatera Utara, dan ketiga,Perkara Nomor 111-01-13-24/PHPU.DPR-DPRD/XXII/2024, pengisian anggota DPRD Kabupaten Bulungan Provinsi Kalimantan Utara.

“Tiga dari enam permohonan kami lanjut ke sidang pemeriksaan lanjutan di MK,” terang Gatot Priadi, Ketua Umum DPP LABH Bulan Bintang di sekretariat DPP LABH Bulan Bintang, di Jakarta Selatan Senin (27/05/2024).

Menurut Gatot, hal tersebut sebagaimana surat panggilan sidang dari MK yaitu Surat Nomor 865/Sid.Pem/DPR-DPRD/Pan.MK/05/2024 tertanggal 21 Mei 2024, Surat Nomor : 904/Sid.Pem/DPR-DPRD/Pan.MK/05/2024 tertanggal 22 Mei 2024, dan Surat Nomor : 884/Sid.Pem/DPR-DPRD/Pan.MK/05/2024 tertanggal 22 Mei 2024, di mana memberitahukan kepada pemohon untuk hadir pada sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi/ahli dan memeriksa dan menetapkan alat bukti tambahan.

“Masing – masing permohonan tersebut kembali dijadwalkan bersidang pada 28 Mei 2024 untuk Kabupaten Simeulue, dan 30 Mei 2024 untuk Kabupaten Batubara dan Kabupaten Bulungan,” tambah kuasa hukum Partai Bulan Bintang itu.

Lanjutnya lagi, mereka telah berkordinasi dengan DPW/DPC/caleg bersangkutan dan masing-masing telah mempersiapkan saksi-saksi, ahli dan alat bukti tambahan guna memperkuat dalil-dalil permohonan.

“Kami telah menyiapkan beberapa orang saksi untuk masing-masing permohonan, dan satu orang ahli guna mendukung dalil permohonan. Dimungkinkan ada alat bukti tambahan yang akan disampaikan dalam sidang berikutnya,” jelasnya.

Sebelumnya, PBB mengajukan 8 permohonan PHPU di MK, namun pada sidang awal, 2 permohon ditarik yaitu, permohonan PHPU Perkara No. 259-01-13-32/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, Daerah Pemilihan Halmahera Selatan 5, Kabupaten Halmahera Selatam, Provinsi Maluku Utara, dan permohonan PHPU Perkara No. 217-01-13-37/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, Daerah Pemilihan Jayawijaya 1 s/d Jayawijaya 4, Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Penggunungan.

Adapun alasan penarikan permohonan dikarenakan kurangnya data, Informasi, dan alat bukti yang cukup, dan masalah jaringan komunikasi untuk di wilayah timur, dan sesuai petunjuk dan arahan Ketum PBB, maka permohon ditarik kembali;

“Sebelum sidang awal, hal ini kami laporkan ke Ketum (Yusril Ihza Mahendra), dan sesuai petunjuk dan arahan beliau, dua permohonan kami tarik kembali dalam persidangan,” terangnya.