Sekjen PBB Bantah Ada Cawe-cawe Yusril

Sekjen PBB Bantah Ada Cawe-cawe Yusril

Share:

JAKARTA – Sekjen Partai Bulan Bintang (PBB) Mohammad Masduki buka suara soal ikut campur atau cawe-cawe Yusril Ihza Mahendra dalam pencopotan Afriansyah Noor dari posisi Sekjen PBB.

Masduki mengatakan, pergantian kepengurusan di DPP PBB merupakan wewenang dari Pj Ketum Fahri Bachmi.

Masduki menjelaskan berdasarkan AD ART partai, Pj Ketum Fahri Bachmid memiliki wewenang untuk memilih pengurus DPP PBB. Masduki mengatakan, terpilihnya Fahri Bachmid sebagai Pj Ketum juga melewati proses yang disepakati bersama dalam forum musyawarah dewan partai (MDP) pada 18 Mei lalu.

“Dalam ART kami, Pj Ketum wewenangnya sama ketua umum hasil Muktamar, salah satu wewenangnya adalah menyusun kembali kabinet. Jadi ini setelah MDP, Pj Ketum berwenang membentuk kabinet baru jadi tidak ada yang salah, ini wewenangnya,” kata Masduki, Rabu (19/6/2024) di Kantor DPP PBB, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Menurut Masduki, Yusril Ihza Mahendra awalnya menawarkan duet Fahri Bachmid sebagai Pj Ketum dan Afriansyah Noor sebagai Sekjen PBB dalam forum MDP. Namun, Afriansyah menolak tawaran itu dan meminta agar dilaksanakan pemilihan secara voting.

Dalam voting tersebut diketahui Afriansyah Noor kalah suara dengan Fahri Bachmid. Afriansyah mengantongi 20 suara adapun Fahri Bachmid yang kini menjadi Pj Ketum PBB meraup 29 suara.

“Prof Yusril pamit untuk berada di luar partai, beliau menawarkan untuk menduetkan Pj Fahri dan Sekjennya Pak Feri, saya senang kalau begitu, tapi Pak Feri menolak dan meminta pemilihan voting. Prof Yusril yang betul-betul menjaga hubungan dengan siapapun tentu akomodatif,” jelasnya.

Masduki menyampaikan pihaknya tidak mempersalahkan gugatan yang diajukan oleh mantan pengurus DPP PBB. Dia mengatakan langkah itu lebih baik dibandingkan dengan pengerahan massa. Menurutnya, kepengurusan DPP PBB yang baru juga sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

“Saya kira bagus melakukan itu daripada pengerahan pengerahan massa, karena kita ini partai yang menjunjung tinggi proses hukum prosedur hukum, tapi kita berkeyakinan kita benar karena sudah sesuai prosedur,” ungkapnya.

Lebih jauh, Masduki menjelaskan bahwa pihaknya telah meminta Afriansyah Noor untuk menandatangani surat usulan kepengurusan DPP PBB yang baru pasca MDP. Tetapi Afriansyah Noor tak kunjung menandatangani surat usulan itu hingga akhirnya surat usulan ditandatangani oleh Wasekjen PBB.

“Pak Yusril tanda tangan, Pak Feri yang Sekjen waktu itu tidak mau tanda tangan ya gimana. Akhirnya ya Wasekjen-lah, jadi karena Sekjen tidak mau jadi Wasekjen, dan itu diterima dan sah, jadi bukan maunya pak Yusril ini. Jadi kami nunggu sampai dua minggu sampai surat itu kami antar ke rumah, itu sebelum berangkat ke Swiss,” katanya.