Pj Ketum PBB Menilai Pelaporan Yusril Soal Pemalsuan Dokumen Fitnah Keji

Pj Ketum PBB Menilai Pelaporan Yusril Soal Pemalsuan Dokumen Fitnah Keji

Share:

JAKARTA – Partai Bulan Bintang (PBB) membantah kasus dugaan pemalsuan dokumen partai oleh eks Ketua Umum Yusril Ihza Mahendra, yang diadukan ke Bareskrim Polri.

Pj Ketua Umum PBB Fahri Bachmid menegaskan pihaknya sangat memahami kaidah serta proses administrasi terkait pengesahan badan hukum dan pengajuan permohonan perubahan komposisi kepengurusan partai.

Fahri mengatakan, PBB sangat memahami kaidah serta alur penyelesaian administrasi pengesahan badan hukum serta pengajuan permohonan perubahan komposisi kepengurusan partai politik.

Fahri menekankan bahwa seluruh pihak yang masuk dalam struktur PBB sangat tertib dengan mengedepankan prinsip zero mistake saat pengajuan seluruh dokumen yuridis kepada Menkumham melalui Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan/atau verifikasi.

Dalam pengajuan itu, kata Fahri, pihak PBB juga telah melengkapi dengan dokumen fisik sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 12, Pasal 13 dan Pasal 23 Permenkumham Nomor 34 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Pendirian Badan Hukum, Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Serta Perubahan Kepengurusan Partai.

“Seluruh pihak yang ada di dalam struktur partai tentunya sangat tertib dengan mengedepankan prinsip ‘Zero Mistake’ dalam pengajuan seluruh dokumen yuridis,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (26/6).

“Isu pemalsuan dokumen partai yang dialamatkan kepada Prof Yusril Ihza Mahendra merupakan fitnah yang keji,” imbuhnya.

Oleh karena itu, ia lantas mempertanyakan dasar tudingan pemalsuan dokumen yang disematkan oleh pihak tertentu kepada Yusril. Fahri bahkan mengaku curiga isu tersebut memang sengaja dimunculkan ke publik untuk merusak nama baik Yusril.

“Pihak yang mencoba membangun opini serta tudingan tanpa memahami dasar serta masalah secara benar adalah distorsif. Pendapat yang demikian merupakan ‘heretical opinion’ dan tentunya atas berbagai upaya yang sifatnya menyerang kehormatan seseorang seperti itu ‘suspect potential’ akan menjadi masalah hukum,” jelasnya.