Pj Ketum PBB Fahri Bachmid: Tak Perlu Polemik di Publik

Pj Ketum PBB Fahri Bachmid: Tak Perlu Polemik di Publik

Share:

JAKARTA – Mantan Sekjen Partai Bulan Bintang (PBB) Afriansyah Noor berencana menempuh jalur hukum setelah dicopot oleh kepengurusan di bawah Pj Ketum Fahri Bachmid. Fahri menghargai langkah itu ketimbang berpolemik di ruang publik.

“Secara institusional maupun secara pribadi, kami menghargai setiap upaya hukum apa pun yang akan ditempuh oleh Afriansyah Noor berdasarkan instrumen serta pranata hukum yang tersedia. Itu adalah hak legal yang disiapkan oleh hukum, secara normatif jika terdapat perselisihan di internal partai politik,” kata Fahri kepada wartawan, Rabu (19/6/2024).

Menurut Fahri, rencana Afriansyah itu sesuai dengan sistem hukum. Fahri lalu mengutip Undang-Undang Parpol.

“Maka hukum telah menyediakan alur serta kanal penyelesaian berdasarkan UU RI Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik. Dengan demikian, tentunya kami sangat memahami dengan baik, setiap aspek yang terkait dengan persoalan serta dinamika yang terjadi untuk mendudukkan serta menyelesaikan jika terjadi perbedaan pendapat dan cara pandang ‘dispute’ dalam internal organisasi partai politik,” ujar Fahri.

Fahri mengatakan pihaknya juga akan mencermati sejauh mana langkah hukum yang diambil Afriansyah Noor Dia memastikan selalu dalam keadaan siap untuk menyikapinya.

“Untuk kepentingan itu, kami akan mencermati secara saksama dan mendalam untuk melihat sejauh mana upaya serta langkah hukum apa yang Afriansyah Noor ambil, sehingga tentunya kami selaku legal subject yang mempunyai kepentingan hukum spesifik dalam soal ini legal interest akan senantiasa dalam keadaan siap serta mencadangkan opsi serta kesiapan kami untuk menghadapinya kelak nanti,” kata Fahri.

“Kami akan merespons secara hukum langkah tersebut secara proporsional dan terukur. Kami tentunya berangkat dari prinsip-prinsip yang telah digariskan oleh konstitusi sebagai ‘constitutional rights’ yang digunakan oleh Afriansyah Noor yaitu segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya,” jelasnya.