Pj Ketum Fahri Minta Tim Penyelamat PBB Pedomani Permenkumham Nomor 34 Tahun 2017

Pj Ketum Fahri Minta Tim Penyelamat PBB Pedomani Permenkumham Nomor 34 Tahun 2017

Share:

JAKARTA – Tim Penyelamat Partai Bulan Bintang (PBB) meminta Menkumham membatalkan surat keputusan (SK) Kemenkumham mengenai kepengurusan DPP PBB yang baru. Pj Ketum PBB Fahri Bachmid, meminta agar Tim Penyelamat PBB mempedomani Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2017 terlebih dulu.

“Kami menghormati upaya administratif tersebut, kami tentunya mengikuti secara cermat perkembangan dan dinamikannya,” kata Fahri Bachmid kepada wartawan, Selasa (25/6/2024).

“Agar tidak terjadi keadaan yang ‘confusing’, maka kami sarankan pihak-pihak yang mencoba untuk menyikapi persoalan itu, agar mempedomani Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pendaftaran Pendirian Badan Hukum, Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Serta Perubahan Kepengurusan Partai,” sambungnya.

Menurutnya, dengan mempedomani peraturan tersebut, akan menjawab penyelesaian dinamika partai politik. Dia menilai hal tersebut untuk menciptakan kerangka hukum partai politik yang benar dan ideal.

“Hal ini penting dalam memandang serta mendudukan persoalan ini secara profesional dan proporsional,” ujarnya.

Fahri mengatakan secara legalistik, mekanisme penyelesaian perselisihan parpol telah diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik. Khusunya, kata dia, ketentuan norma Pasal 32 dan Pasal 33 tentang perselisihan partai politik diselesaikan oleh internal partai politik sebagaimana diatur di dalam AD dan ART.

“Kemudian ‘penyelesaian perselisihan internal partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatu Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain yang dibentuk oleh partai politik. Kemudian penyelesaian perselisihan internal partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus diselesaikan paling lambat 60 (enam puluh) hari; serta putusan mahkamah partai politik atau sebutan lain bersifat final dan mengikat,” ujar Fahri.

Tim Penyelamat PBB sebelumnya meminta Menkumham membatalkan SK Kemenkumham mengenai kepengurusan DPP PBB yang baru. Tim menilai pembuatan SK kepengurusan yang didahului oleh surat permohonan usulan tidak sesuai dengan mekanisme di internal partai.