JAKARTA – Adanya famplet seruan aksi Tegakkan Konstitusi! Indonesia Negara Hukum! perihal MUI yang melampaui kewenanganya terhadap kasus Panji Gumilang dan Alzaytun di Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat pada Kamis (6/7/2023) yang dilakukan oleh Pemuda Bulan Bintang DKI Jakarta, menurut Sekretaris Umum Pengurus Pusat Pemuda Bulan Bintang Akmal Farhansyah Razak, aksi tersebut bukan inisiatif dari PP Pemuda Bulan Bintang.
”Jangankan ke pengurus pusat, ke DPW Partai Bulan Bintang DKI saja Pemuda Bulan Bintang DKI tidak ada konfirmasi terkait aksi tersebut. Jadi ini jelas bukan instruksi dari DPW PBB maupun PP Pemuda Bulan Bintang,” tegas Akmal dalam keterangan tertulisnya.
Akmal juga sudah mengintruksikan kepada ketua Pemuda Bulan Bintang DKI Muhammad Afiffudin Anshori untuk tidak melakukan aksi dengan mengatasnamakan Pemuda Bulan Bintang.
”Seandainya mereka masih melakukan aksi, PP Pemuda Bulan Bintang akan memberikan sanksi kepada Pemuda Bulan Bintang DKI Jakarta,” jelasnya.
Akmal mengakui selama ini segala kegiatan kepengurusan Pemuda Bulan Bintang DKI tidak pernah ada diskusi dengan DPW PBB DKI maupun pemuda pengurus pusat.
”Jadi kepengurusan ini vakum, DPW PBB DKI juga merekomendasikan untuk membuat kepengurusan baru. Nah, ini yang sedang kami urus. Jadi sekali lagi kami tegaskan aksi tersebut bukan inisiatif dari pengurus pusat,” ujarnya.
Sementara, Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Bulan Bintang Wawan Sugiyanto mengatakan bahwa aksi tersebut tidak ada terkaitannya dengan Pemuda Bulan Bintang, mereka adalah oknum-oknum yang membawa nama dan atribut Pemuda Bulan Bintang.
”Mereka yang aksi hari ini sudah bukan pengurus Pemuda Bulan Bintang lagi jadi saya pastikan mereka adalah oknum yang mencatut dan memakai atribut Pemuda Bulan Bintang,” ucap Wawan.