PBB dan Rifyal Ka’bah Foundation Gelar Bedah Buku Penegakan Syari’at Islam di Indonesia

PBB dan Rifyal Ka’bah Foundation Gelar Bedah Buku Penegakan Syari’at Islam di Indonesia

Share:

JAKARTA – Partai Bulan Bintang (PBB) bekerjasama dengan Rifyal Ka’bah Foundation, menggelar acara bedah buku “Penegakan Syari’at Islam di Indonesia”, karya Prof. Dr. Rifyal Ka’bah, M.A.

Kegiatan yang dilaksanakan di Markas DPP PBB, Jakarta, ini diisi oleh pemateri handal. Di antaranya Dr. Hamdan Zoelva, S.H., M.H., (Ketua Mahkamah Konstitusi 2013-2015) dan Dr. Lalu Zulkifli, S.H., M. Esy (Ketum Gerakan Riset Indonesia).

Selain itu hadir juga Pembina Rifyal Ka’bah Foundation, Hamidah Yacoub. Ketua Dr. Syahril Mukhtar, ME.

Hamdan Zoelva mengatakan, buku ini merupakan himpunan tulisan almarhum Prof. Dr. Rifyal Ka’bah yang telah disampaikannya dalam berbagai seminar dan pengajaran, khususnya yang berkaitan dengan Hukum Islam sepanjang reformasi yaitu antara akhir 1990-an sampai 2002.

Menurut Hamdan, isi buku ini menunjukkan betapa pentingnya memahami Syari’at Islam dan bagaimana penerapannya di Indonesia. Hamdan menilai, penerapan Syari’at Islam tidak bertentangan dengan sistem hukum yang berlaku di Indonesia saat ini.

Mantan kader PBB ini menegaskan bahwa Penegakan Syari’at Islam di Indonesia harus mempergunakan cara transformasi, yaitu mentransformasikan Syari’ah dan Fiqh hasil pemikiran para ulama dalam peraturan perundang-undangan tertulis. Sehingga penerapan syariah cocok dengan perkembangan zaman dan kondisi Indonesia.

“Dari segi dasar konstitusional, tidak ada masalah dengan transformasi syariat atau hukum Islam ke dalam hukum nasional Indonesia. Tapi, hal ini sangat tergantung pada kemauan politik pembentuk undang-undang untuk melakukannya,” kata Hamdan saat jadi pemateri bedah buku Penegakan Syariat Islam di Indonesia, di Markas PBB, Kamis (18/7/2024).

Dalam buku tersebut, kata Hamdan, penulis membagi syariat dalam dua kelompok besar. Yaitu syari’at yang bersifat diyani dan bersifat qadha’i.

Hamdan yang juga pengawas Rifyal Ka’bah Foundation ini menilai, kerancuan pemahaman dalam penerapan syari’at terletak pada ketidakmampuan membedakan antara syari’at diyani yang terkait dengan masalah-masalah ubudiyah dan syariat qadha’i yang terkait dengan amaliah kehidupan keduniaan untuk menyelesaikan masalah-masalah sosial dan kenegaraan.

“Nah, proses transformasi yang harus dilakukan adalah transformasi syari’at yang qadha’i itu dalam perundang-undangan untuk mengatasi masalah sosial dan keduniaan,” jelasnya.

Hamdan menjelaskan, Rifyal Ka’bah merupakan salah satu mantan ketua DPP PBB. Rifyal juga pernah menjadi Dewan Pakar Hukum Depkeh dan HAM.

Penerapan Syari’at Islam merupakan salah satu perjuangan mantan Hakim Agung Rifyal Ka’bah. Hal tersebut terekam dalam buku Penegakan Syari’at Islam di Indonesia.

“Ini sebuah buku karya akademisi Hakim Agung RI yang luar biasa. Cita-cita beliau sekarang sudah banyak menjadi hukum nasional dan banyak menjadi undang-undang. Buku ini sangat penting dibaca oleh politisi dari partai-partai Islam, khususnya kader-kader PBB,” tegasnya.

Oleh karena itu, Hamdan optimistis bahwa hukum syari’at Islam akan terus berkembang seiring perkembangan waktu dan kehidupan.