MK Lanjutkan Pemeriksaan Orang Meninggal Ikut Mencoblos di Dapil Batubara 6

MK Lanjutkan Pemeriksaan Orang Meninggal Ikut Mencoblos di Dapil Batubara 6

Share:

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan pemeriksaan terhadap orang meninggal ikut nyoblos di Dapil Batubara 6, Kabupaten Batubara, Provinsi Sumatera Utara dilanjutkan pada pemeriksaan persidangan lanjutan pada 30 Mei mendatang.

“Perkara orang meninggal ikut nyoblos di TPS 19 Desa Kuala Tanjung Kecamatan Sei Suka lanjut ke pemeriksaan persidangan lanjutan di Gedung MKRI pada 30 Mei nanti,” ungkap Ketua Umum LABH Bulan Bintang Gatot Priadi.

Gatot menjelaskan bahwa sesuai surat dari MK Nomor : 904/Sid.Pem/DPR-DPRD/Pan.MK/05/2024 tertanggal 22 Mei 2024, MK memanggil Pemohon dari Partai Bulan Bintang (PBB) dalam perkara PHPU No. 190-01-13-02/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, untuk hadir pada persidangan lanjutan tersebut dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, ahli dan memeriksa serta mengesahkan alat bukti tambahan para pihak.

Menurut Gatot, panggilan sidang lanjutan dari MK ini merupakan kesempatan buat PBB untuk membuktikan bahwa Termohon bekerja tidak menerapkan asas profesional, cermat, berdasarkan hukum, akuntanbel, dan transparan.

“Adalah hal yang mustahil jika ada orang yang sudah meninggal masih terdaftar dalam DPT. Padahal sebelumnya ada pencermatan pada tahap DPS. Termohon tidak profesional, tidak cermat, tidak berdasarkan hukum, tidak akuntabel dan tidak transparan dalam bekerja sehingga proses Pemilu yang seharusnya Luber dan Jurdil tidak tercapai,” tegas kuasa hukum PBB itu;

Sebelumnya, Gatot menjelaskan ada orang yang telah meninggal dunia ikut nyoblos di TPS 19 di Desa Kuala Tanjung Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batubara dapil 6 pada pemilihan umum 14 April 2024 lalu. Hal demikian terungkap pada sidang pemeriksaan pendahuluan di Mahkamah Konstitusi (2/05/2024) dalam perkara Nomor 190-01-13-02/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, yang diajukan Pemohon dari Partai Bulan Bintang;

Pada TPS 19 desa Kuala Tanjung terdapat 3 pemilih meninggal dunia atas nama Rohana meninggal tanggal 5-04-2023 pada usia 85 tahun, Tuweni tanggal 13-04-2022 meninggal diusia 63 tahun, dan Ramlan 28-08-2023 meninggal diusia 67 tahun.

Pada TPS itu tercatat daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 221, daftar pemilih tambahan (DPTb) 2 dan daftar pemilih khusus (DPK) 3 orang. Dengan demikian total pemilih pada TPS tersebut sebanyak 226 pemilih;

Temuan lain, di TPS 16 desa Kuala Tanjung, dimana tercatat DPT sebanyak 157 pemilih dan surat suara yang digunakan 100%, sementara 1 (satu) orang pemilih diketahui sedang bekerja di luar kota;

Parahnya lagi, terdapat selisih 52 suara perolehan suara PBB dan caleg PBB. Menurut versi KPU perolehan suara PBB sebanyak 2424 sedangkan menurut catatan PBB perolehan suara di angka 2476 suara; Selisih tersebut terjadi karena adanya tindakan pembatalan suara PBB oleh penyelenggara sebanyak 52 suara dengan alasan robek pada lipatan kertas suara;

Selain itu, juga ditemukan sejumlah Daftar Pemilih Khusus yang melebihi jumlah surat suara Cadangan 2% dari jumlah DPT di Desa Sei Suka Deras TPS: 001, 002, 003, 004, 006, 008, 010 dan Desa Tanjung Kasau TPS 003 dan 004;

Dia mempertanyakan ketidaklaziman itu, apakah semua DPK itu memiliki hak menggunakan kertas suara pemilihan anggota DPRD Kabupaten Batubara Dapil Batubara 6; Maka dari Pemohon telah mengajukan keberatan baik di PPK maupun di KPU, serta melaporkannya ke bawaslu setempat namun tidak diindahkan.

Menurut Gatot lagi, berkaca pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 86/PHPU.BUP/XIX/2021 pernah memerintahkan KPU Kabupaten Mandailing Natal untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang dengan alasan “Mahkamah berpendapat nama-nama yang tercatat pada buku tulis tersebut, diragukan kebenaran kehadiran untuk memberikan hak suaranya sebagaimana proses pemilihan yang jujur dan adil berdasarkan peraturan perundang-undangan”

“Kami berpendapat Mahkamah berwenang, pemohon memiliki legal standing, dan permohon masih dalam tenggang waktu, dan dengan demikian kami meminta mahkamah untuk menetapakan suara yang sah menurut Pemohon sebanyak 2476 dan/atau pemungutan suara ulang di TPS-TPS bermasalah tersebut,” jelasnya.