Isu Penundaan Pemilu, Yusril Ihza Mahendra: Lembaga Apa Yang Berwenang Menundanya?

Isu Penundaan Pemilu, Yusril Ihza Mahendra: Lembaga Apa Yang Berwenang Menundanya?

Share:

JAKARTA – Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin kembali mengungkit wacana penundaan Pemilu 2024. Ia mengusulkan agar Pemilu 2024 ditunda satu atau dua tahun karena alasan ekonomi.

Menanggapi wacana tersebut, Pakar Hukum dan Tata Negara Yusril Ihza Mahendra mempertanyakan mekanisme penundaan pemilu.

Menurut dia, tidak ada lembaga yang berwenang untuk mengesahkan penundaan Pemilu 2024. Begitu pula dengan perpanjangan masa jabatan presiden, anggota DPR hingga DPD.

“Kalau Pemilu ditunda, maka lembaga apa yang berwenang menundanya. Konsekuensi dari penundaan itu adalah masa jabatan presiden, wapres, kabinet, DPR, DPD dan MPR akan habis dengan sendirinya,” kata Yusril.

Yusril mempertanyakan lembaga apa yang berwenang memperpanjang masa jabatan para pejabat negara tersebut? Apa produk hukum yang harus dibuat untuk menunda Pemilu dan memperpanjang masa jabatan tersebut?

“Pertanyaan-pertanyaan ini belum dijawab dan dijelaskan oleh Cak Imin,” tegasnya.

Kalau asal tunda pemilu dan asal perpanjang masa jabatan para pejabat negara, tanpa dasar konstitusional dan pijakan hukum yang kuat, kata Yusril, maka ada kemungkinan timbulnya krisis legitimasi dan krisis kepercayaan.

Keadaan seperti ini harus dicermati betul, karena ini potensial menimbulkan konflik politik yang bisa meluas ke mana2.

Ketuam umum Partai Bulan Bintang ini menjelaskan, amandemem UUD 1945 menyisakan persoalan besar bagi bangsa Indonesia, yakni kevakuman pengaturan jika negara menghadapi krisis seperti tidak dapatnya diselenggarakan Pemilu.

“Sementara tidak ada satu lembaga apapun yang dapat memperpanjang masa jabatan Presiden atau Wakil Presiden, atau menunjuk seseorang menjadi Pejabat Presiden seperti dilakukan MPRS tahun 1967,” tegasnya.