JAKARTA – Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor menyebut besaran UMP 2023 disesuaikan dengan formula PP 36 Tahun 2021 yang merupakan turunan dari UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020
Afriansyah memastikan kalau UMP 2023 akan tetap mengalami kenaikan. Tetapi, permintaan pekerja dan buruh sebesar 13 persen, tentunya belum bisa dilihat seperti itu kenaikannya, karena memang keadaan ekonomi Indonesia belum bisa memberikan kenaikan yang signifikan.
”Pasti ada kenaikan, tapi persentasenya sesuai dengan inflasi. Karena keuangan negara juga artinya pemerintah swasta dan lain-lain ini terdampak pada krisis yang sekarang gitu,” ujar Wamen Afriansyah Noor.
Mengenai kenaikan UMP 2023, menurut Sekjen Partai Bulan Bintang ini, disesuaikan dengan inflasi di setiap daerah. Tentunya inflasi tiap daerah ini merupakan tolak ukur dari PP 36 Tahun 2021 yang akan dipakai formulanya.
Oleh karena itu, Kemenaker, pengusaha, dan para pekerja sudah duduk bersama untuk menyesuaikan perhitungan UMP yang pas untuk kenaikan 2023.
”Jadi ada beberapa kalangan buruh yang mendesak supaya 13 persen, tapi mereka juga harus menyesuaikan keadaan perusahaan itu beda-beda. Jangan mau memaksakan kehendak juga gitu,” jelasnya.
Dia mengatakan, mengenai besaran UMP, saat ini prosesnya masih dilakukan pembahasan antar kementerian dan lembaga. Sehingga besaran kenaikannya belum ditentukan pasti.
”Nanti kita lihat pada saat pengumuman yang akan diumumkan setiap provinsi, kabupaten dan kota setelah adanya kesepakatan.
Afriansyah menambahkan, kementerian juga melihat sektor padat karya yang berdampak pada pertumbuhan ekonomi, terutama kepada perusahaan-perusahaan yang terdampak seperti alas kaki, garmen, dan tekstil. Di mana perusahaan itu terdampak karena adanya pengurangan jumlah ekspor.
Oleh karena itu, kementerian sedang membuat formula antara bipartite yang harus disesuaikan juga. Pemerintah meminta kepada perusahaan juga tidak mem-PHK karyawan. Solusinya, kata Afriansyah, dengan mengurangi jumlah kerjanya atau masa kerjanya, serta bernegosiasi dengan para pekerja sehingga tidak terjadi PHK.