LEMBAGA ADVOKASI DAN BANTUAN HUKUM

BULAN BINTANG

 

PROFIL

Sejak berdirinya Partai Bulan Bintang (PBB) pada 17 Juli 1998, dan dikomandoi Prof. Yusril Ihza Mahendra, SH., M.Sc, seorang cendikiawan muslim, ahli Hukum Tata Negara yang juga berprofesi sebagai advokat. PBB identik dengan partai Islam yang terbuka dan senantiasa memperjuangkan keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat.

Mengingat Indonesia adalah bangsa yang majemuk yang terpelihara dalam hubungan antar individu, keluarga, masyarakat, bangsa dan negara dengan landasan persamaan prinsip keadilan di depan hukum, maka hal tersebut patutlah dijaga dan dikawal.

Oleh karena itu, pada Muktamar 2004, PBB membentuk sebuah badan otonom yang bergerak dalam bidang advokasi dan bantuan hukum guna berperan aktif dalam memperjuangkan hak-hak dan kepentingan hukum warga masyarakat pencari keadilan demi tegaknya keadilan dan kepastian hukum;

Hal demikian dipertegas dalam Pasal 33 ayat (4) huruf e pada Anggaran Rumah Tangga (ART) PBB, bahwa badan otonom dimaksud yaitu Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum, yang lazim disebut LABH Bulan Bintang;

Adapun visi LABH Bulan Bintang yaitu “Tegakan Keadilan dan Kepastian Hukum;”

Maksud dan tujuan didirikannya LABH Bulan Bintang, yaitu :

  1. Terwujudnya pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil bagi setiap warga negara serta perlakukan yang sama di hadapan hukum.
  2. Turut aktif melaksanakan program dan kebijakan PBB dibidang politik, hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).
  3. Mendorong terciptanya kebijakan hukum yang senantiasa berpegang pada prinsip keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum;
  4. Menumbuh-berkembangkan pengetahuan hukum, kesadaran dan budaya hukum yang baik secara luas;
  5. Melindungi dan mempertahankan hak-hak dan kepentingan hukum masyarakat pencari keadilan dan kepastian hukum;
  6. Membantu masyarakat tidak mampu yang berhadapan dengan hukum secara cuma-cuma;
  7. Turut membidani lahirnya advokat dan para legal yang berintegritas, profesional dan bertanggung jawab dalam memberikan layanan dan bantuan masyarakat pencari keadilan dan kepastian hukum;
  8. Memberikan akses dan layanan informasi tentang hukum, atau bidang lainnya yang berhubungan dengan hukum, dan/atau informasi berkaitan dengan kegiatan-kegiatan LABH Bulan Bintang;

LABH Bulan Bintang berfungsi sebagai :

  1. Sarana bagi setiap warga negara dalam memperjuangkan hak konstitusionalnya untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil dari Negara serta perlakukan yang sama di hadapan hukum;
  2. Sarana pelaksana program dan kebijakan PBB dibidang politik, hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM);
  3. Sarana penyalur aspirasi masyarakat dalam rangka mewujudkan kebijakan hukum yang senantiasa berpegang pada prinsip keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum;
  4. Lembaga edukasi, informasi, penelitian dan pengembangan, advokasi, konsultasi dan pemberi layanan dan bantuan hukum secara litigasi maupun non litigasi;
  5. Lembaga penyedia jasa bantuan hukum cuma-cuma bagi masyarakat tidak mampu.
  6. Lembaga penyedia layanan informasi hukum, atau bidang lainnya yang berhubungan dengan hukum, dan/atau informasi berkaitan dengan kegiatan-kegiatan LABH Bulan Bintang.