Yusril: Sistem Proporsional Terbuka Bertentangan dengan UUD 1945

Yusril: Sistem Proporsional Terbuka Bertentangan dengan UUD 1945

Share:

JAKARTA – Ketua Umum Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra menyebut sistem pemilu proporsional terbuka bertentangan dengan konstitusi. Yusril juga menyebut sistem coblos caleg tersebut melemahkan fungsi partai politik (parpol).

Hal itu disampaikan Yusril dalam sidang lanjutan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK). PBB dalam hal ini sebagai pihak terkait dalam perkara nomor 114/PUU-XX/2022 itu.

”Penerapan sistem proporsional terbuka bertentangan dengan UUD 1945 karena melemahkan mereduksi fungsi partai politik, melemahkan kapasitas pemilih dan menurunkan kualitas pemilihan umum,” kata Yusril dalam sidang lanjutan yang disiarkan langsung melalui YouTube MK, Rabu (8/3/2023).

Mantan Mensesneg ini menuturkan bahwa partai politik merupakan salah satu pilar penting demokrasi. Namun, menurutnya, akibat sistem coblos caleg, peran parpol direduksi menjadi promotor kandidat saja.

”Partai politik direduksi perannya sekadar sebatas pengusung kandidat saja dan tidak memiliki peran sama sekali untuk menentukan atau memutuskan siapa calon kandidat yang benar-benar akan duduk di pos jabatan politik yang diperebutkan,” tegas Yusril.

Selain itu, menurut Yusril, sistem proporsional terbuka mengubah medan permainan pemilu. Dia menilai, pemilu yang seharusnya menjadi ajang adu gagasan dan ide justru menjadi pertarungan orang terkenal dan yang memiliki uang. Hal itu, menurutnya, berakibat pada melemahnya kapasitas pemilih.

”Pemilih kita akhirnya juga tenggelam dalam mindset sekedar memilih kader yang terkenal atau orang dekat yang ia kenal saja, bukan membidik kandidat yang berkapasitas dan mampu bekerja,” ujar Yusril.

Karena itu, Yusril menilai pentingnya mengubah sistem coblos caleg menjadi sistem coblos partai. Menurut mantan Menteri Hukum dan Perundang-undangan Indonesia itu, dengan perubahan itu, pemilu tidak akan lagi menjadi ajang pertarungan kandidat populer.

”Satu-satunya jalan agar memperbaiki keadaan partai dan kadernya itu adalah dengan mengubah game play pemilu dari pertarungan kandidat populer untuk kembali menjadi pertarungan produk dan dengan cara mengganti sistem proporsional terbuka kepada sistem proporsional tertutup,” kata Yusril.

Uji materi ini diajukan oleh enam orang, yakni Demas Brian Wicaksono, Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, Nono Marijono. Ada sejumlah pihak terkait dalam permohonan ini, yakni Partai Garuda, PSI, PBB, kemudian Derek Loupatty, Achmad Taufan Soedirjo, dan Martinus Anthon Werimon.