Terkait Pendaftaran Caleg, Wasekjen PBB Solihin Pure: Dua Formulir di Silon yang Dibawa ke KPU

Terkait Pendaftaran Caleg, Wasekjen PBB Solihin Pure: Dua Formulir di Silon yang Dibawa ke KPU

Share:

JAKARTA – Wakil Sekjen Partai Bulan Bintang (PBB) Solihin Pure meminta kepada para kader PBB maupun parpol peserta Pemilu 2024 untuk memahami tata cara penyerahan syarat dokumen pengajuan daftar bakal calon anggota legislatif (bacaleg) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Yakni melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) milik KPU RI.

Sebab, kata Pure, kini KPU menerapkan sistem digitalisasi dalam pendaftaran calon anggota DPR RI. Jadi tidak lagi menyerahkan dokumen dalam bentuk fisik.

”Jadi ada dua formulir di aplikasi Silon, yaitu formulir pendaftaran dan formulir rekap daftar caleg. Nah, setalah dua formulir itu diunduh, lalu ditandatangani, distempel, terus di upload lagi ke dalam Silon. Nah, dua file formulir fisik itu yang dibawa sebagai salah satu bukti pendaftaran ke KPU. Jadi enggak usah bawa berkas persyaratan-persyaratan lainnya, karena sudah ada di aplikasi Silon,” jelasnya, Selasa (2/5/2023).

Kendati demikian, Pure menyarankan agar KPU di daerah perlu sosialisasi lebih banyak lagi perihal digitalisasi pendaftaran bacaleg ini. Sebab, masih banyak kepengurusan parpol di daerah yang berpandangan proses pendaftaran masih menggunakan cara lama, yakni membawa berkas ke KPU.

”Sekarang era digital, lebih simpel, KPU sudah sangat bantu melayani dalam proses pendaftaran dari Sipol maupun Silon. Maka semua partai harus mengisi lengkap. Lengkapnya itu kategori di dalam silon itu. Soal nanti kalau ada yang salah upload, tidak sesuai, kan bisa dilakukan perbaikan. Ada masa tahapan perbaikan,” terangnya.

Sebelumnya, Komisioner KPU RI Idham Holik mengingatkan partai politik (parpol) peserta pemilu lebih dahulu menyerahkan syarat dokumen pengajuan daftar calon anggota legislatif (caleg) dahulu melalui aplikasi Silon.

Lanjut Idham, apabila semua dokumen persyaratan tersebut sudah diunggah ke dalam aplikasi Silon, parpol peserta pemilu diharapkan segera menyerahkan formulir pengajuan daftar calon. ”Nanti, formulir tersebut yang akan diserahkan ke KPU RI,” katanya.