JAKARTA – Partai Bulan Bintang 9PBB) segera membuka daftar riwayat hidup seluruh calon anggota legislatif agar bisa diakses publik. PBB berkomitmen memberikan akses informasi mengenai rekam jejak caleg kepada pemilih.
Sekjen PBB Afriansyah Noor mengatakan, PBB berkomitmen memberikan informasi mengenai rekam jejak calon anggota legislatif (caleg) ke publik.
Oleh karena itu, pihaknya terus berkoordinasi dengan KPU untuk mengubah status publikasi daftar riwayat hidup. Mengingat, masih banyak caleg PBB yang tidak bersedia mempublikasikan riwayat hidup di laman KPU.
”Pembukaan daftar riwayat hidup tidak perlu persetujuan caleg. Kami sudah bersurat ke KPU agar data caleg PBB dibuka,” kata Afriansyah dikutip dari Kompas.id.
Sementara, Anggota KPU, Idham Holik, mengatakan, merujuk Pasal 17 Huruf h Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, daftar riwayat hidup caleg dalam DCT merupakan salah satu bentuk informasi yang dikecualikan. Oleh karena itu, parpol dalam mempublikasikan daftar riwayat hidup wajib mendapatkan izin tertulis dari caleg yang bersangkutan.
”Peserta pemilu adalah partai politik dan caleg dalam DCT adalah bagian dari partai politik. Oleh karena itu, semua administrasi pencalonan yang mengelolanya adalah partai politik dan caleg harus berkoordinasi dengan partai politiknya masing-masing,” ujar Idham.