Yusril Dukung KPU Banding Atas Putusan PN Jakpus

Yusril Dukung KPU Banding Atas Putusan PN Jakpus

Share:

JAKARTA – Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra mendukung keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang menempuh jalur banding putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) atas gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima).

Diketahui majelis hakim PN Jakpus mengabulkan gugatan perdata Partai Prima atas KPU yang berujung perintah penundaan tahapan pemilu hingga Juli 2025.

”Saya ingin menegaskan bahwa yang saya kemukakan tadi bahwa pertama kali KPU harus banding atas putusan ini,” kata Yusril pada kegiatan Focus Group Discussion Pandangan dan Sikap KPU terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst di KPU, Kamis (9/3/2023).

Kendati begitu, Ketua Umum Partai Bulan Bintang ini meminta semua pihak untuk menunggu keputusan sikap pengadilan tinggi terhadap putusan dari PN Jakpus, karena putusannya merupakan putusan serta merta.

Dikatakan Yusril, putusan serta merta bisa dieksekusi meskipun ada banding ataupun kasasi, tetapi pelaksanaannya ketua pengadilan negeri harus meminta persetujuan kepada pengadilan tinggi, yakni apakah dieksekusi atau tidak.

”Kalau sekiranya pengadilan tinggi menolak untuk memberikan izin, maka putusan serta merta ini tidak dapat dilaksanakan. Artinya segala sesuatunya kembali normal yaitu dan menunggu putusan kasasi dari Mahkamah Agung,” terangnya.

Yusril menerangkan bahwa jika pengadilan tinggi mengabulkan atau mengizinkan eksekusi dilaksanakan, maka praktis akan keluar penetapan dari pengadilan tinggi untuk pelaksanaan eksekusi.

Ketika penetapan dikeluarkan, lanjut Yusril maka pihak ketiga yang berkepentingan seperti partai politik dan lain yang dinyatakan lolos dan diberi nomor urut peserta pemilu berhak untuk melakukan verzet atau perlawanan terhadap penetapan eksekusi tersebut.

“Karena penetapan eksekusi ini menyangkut kepentingan partai-partai lain yang sebenarnya bukan pihak berperkara. Pihak berperkara itu hanyalah KPU dan Partai Prima dan karena ini adalah gugatan perdata biasa, maka gugatan perdata itu hanya menyangkut para pihak yang berperkara tidak bisa menyangkut yang lain,” paparnya.

Namun, jika verzetnya ditolak, lanjut Yusril, maka eksekusi dijalankan. Artinya, harus ditunda. Keputusan ini, menurut Yusril tentu akan berdampak bagi kehidupan ketatanegaraan.