Jakarta, 20 April 2026
Sehubungan dengan telah diadakannya Musyawarah Dewan Partai tanggal 11 Maret 2026 dan telah keluarnya SK Menteri Hukum Tanggal 9 April yang mengesahkan kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Bulan Bintang di bawah kepemimpinan Pj. Ketua Umum Yuri Kemal Fadlullah dan Sekjen Ruksamin.
Maka dengan ini disampaikan bahwa tidak ada dualisme kepengurusan di tingkat kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Bulan Bintang.
Dengan demikian, jika ada pihak lain yang mengatasnamakan DPP Partai Bulan Bintang selain Pj. Ketua Umum Yuri Kemal Fadlullah dan Sekjen Ruksamin, maka hal itu adalah perbuatan ilegal dan melawan hukum.
DPP PBB tidak bertanggung jawab atas konsekuensi materiil dan immateriil atas tindakan-tindakan yang tidak sah mengatasnamakan DPP PBB selain yang ditandatangani oleh Pj. Ketua Umum Yuri Kemal Fadlullah dan Sekjen Ruksamin.
Demikian pula kami tegaskan bahwa tidak ada perubahan kepengurusan di tingkat wilayah dan cabang selain yang ditandatangani oleh Pj. Ketua Umum Yuri Kemal Fadlullah dan Sekjen Ruksamin.
Berkaitan dengan munculnya SK kepengurusan wilayah di NTB, maka dengan ini kami sampaikan bahwa Ibu Nadirah tetap merupakan Ketua DPW NTB PBB yang sah. Tidak ada kepengurusan lain di NTB selain yang di bawah kepemimpinan Ibu Nadirah. Demikian juga untuk Ketua DPW Sumut tetap dibawah kepemimpinan Bapak Awaludin Sibarani. DPW Sumatera Selatan tetap dibawah kepemimpinan Bapak Chandra Darmawan.

