Wakil Ketua Umum (Waketum) DPP Partai Bulan Bintang (PBB) Randy Bagasyudha menegaskan tidak ada dualisme kepengurusan di tubuh DPP PBB.
Penegasan ini disampaikan menyusul beredarnya klaim kepengurusan lain yang mengatasnamakan partai. Randy menjelaskan, kepengurusan DPP PBB saat ini telah sah secara hukum berdasarkan hasil Musyawarah Dewan Partai (MDP) pada 11 Maret 2026, yang kemudian diperkuat dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM tertanggal 9 April 2026.
“Dengan telah disahkannya kepengurusan DPP PBB di bawah kepemimpinan Pj Ketua Umum Yuri Kemal Fadlullah dan Sekjen Ruksamin, maka tidak ada dualisme di tingkat pusat,” ujar Randy dalam keterangannya, di Jakarta, Selasa (21/4/2026).
Dia menambahkan, pihak mana pun yang mengklaim sebagai DPP PBB selain kepengurusan tersebut dinilai ilegal dan bertentangan dengan hukum.
“Jika ada pihak lain yang mengatasnamakan DPP PBB di luar kepemimpinan yang sah, itu merupakan tindakan melawan hukum. DPP tidak bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang timbul,” ujarnya.
Lebih lanjut, Randy juga memastikan tidak ada perubahan kepengurusan di tingkat wilayah maupun cabang, kecuali yang ditandatangani oleh Pj Ketua Umum dan Sekjen yang sah.
Terkait dinamika di daerah, Randy menegaskan bahwa kepengurusan DPW PBB di Nusa Tenggara Barat (NTB) tetap berada di bawah kepemimpinan Nadirah. “Ibu Nadirah tetap merupakan Ketua DPW NTB PBB yang sah. Tidak ada kepengurusan lain di NTB selain yang beliau pimpin,” tegasnya.
Hal serupa juga berlaku di daerah lain. Untuk DPW Sumatera Utara, kepemimpinan tetap dipegang oleh Awaludin Sibarani, sementara DPW Sumatera Selatan dipimpin oleh Chandra Darmawan.
Sebagai informasi, Yuri Kemal Fadlullah ditunjuk sebagai Pj Ketua Umum PBB melalui Sidang MDP pada 11 Maret 2026. Pendukungnya menilai penunjukan tersebut sah dan berlaku hingga Muktamar VII pada 2030, dengan alasan PBB tidak mengenal mekanisme Muktamar Luar Biasa.

